Penandatanganan Berita Acara Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Analis farmasi dan Makanan (Anafarma) Menuju Penetapan Permenkes
berita ini mengenai standar kompetensi ANAFARMA
Liputan Farmasi
Jakarta,
Telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Standar Kompetensi Anafarma sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penetapan regulasi nasional di bidang kesehatan. Standar kompetensi ini direncanakan akan segera ditetapkan dan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Adapun substansi dokumen Standar Kompetensi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas. Namun demikian, proses yang telah dilalui mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan standar yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas Pendidikan kefarmasian di Indonesia.
Kegiatan penandatanganan ini dillakukan oleh team penyusun yang diwakili ketua kolegium farmasi Prof. Dyah Aryani Perwitasari, M.Si, Konsil Kefarmasian apt. Maryani, S.Farm.,MKM, Wakil Ketua KKI dr. Robert Johan Pattiselano, MARS. Pengampu Penyusunan standar kompetensi Megawati Santoso, PhD dan validator dari Konsil keperawatan Wahyuni Fauziah, S,Kep, Ns, PhD. yang terlibat dalam perumusan kebijakan dan penguatan sistem profesi tenaga kesehatan.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara ini, diharapkan proses penetapan Permenkes dapat segera diselesaikan sehingga Standar Kompetensi Anafarma dapat segera diimplementasikan secara nasional.
What's Your Reaction?